Bergerak di dunia / bisnis asuransi diatur oleh suatu asosiasi seorang agen asuransi yaitu AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) setiap agen yang ingin menjual asuransi dimanapun perusahaan asuransi ini memerlukan lisensi ini. Lisensi ini seperti sebuah SIM kendaraan bermotor, dimana yang boleh mengendarai kendaraan bermotor harus lulus ujian SIM, demikian dengan AAJI adalah SIM nya seorang agen asuransi dan harus diperpanjang sesuai dengan masanya.

Seorang agen asuransi tidak boleh memiliki kode lisensi double dalam artian jika seorang agen asuransi masih tergabung di asuransi A dan ingin pindah ke perusahaan asuransi B maka yang dibutuhkan adalah kode lisensi di perusahaan asuransi A harus di non aktifkan dulu secara otomasi.

Selama ini ketika ada seorang agen baru harus melalui tahap “Screening” terlebih dahulu untuk pengecekan apakah agen baru ini tidak terdaftar di perusahaan asuransi yang lain. Jadi setiap orang pasti tidak bisa mendaftar di perusahaan asuransi yang berbeda.

AAJI sendiri mempunyai website resmi nya di : http://www.aaji.or.id, disini bisa dilihat bahwa pekerjaan seorang agen asuransi ini sudah mempunyai standar yang diatur, dan ini merupakan pekerjaan yang mulia.

Utuk pengecekan apakah kode lisensi mu masih aktif bisa mengunjungi website resmi AAJI disini.

Jadi kenapa ragu untuk bergabung dengan kami, syaratnya cukup mudah cukup isikan biodata disini maka kami akan segera menghubungi.

Salam Jadi Andalan.

8 COMMENTS

  1. siang mohon bantuanya, no nik saya dipakai orang yg tidak bertanggung jawab, menggunakan data saya untuk daftar aaji, bagaimana cara menon aktifkannya, trims sblmnya.

  2. Bapak saya mau nanya..saya sdah mengajukan resign di kantor tmpt saya bekerja..tpi belum di non aktifkan AAJI saya…

    • Untuk menonaktifkan lisensi AAJI dapat mengajukan surat pengunduran diri dari Perusahaan Asuransi sebelumnya untuk menonaktifkan lisensi AAJI nya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here