Bulan Maret kemaren adalah bulan terakhir kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus melaporkan pajak penghasilan kita di tahun 2017, dan fenomena yang terjadi adalah banyak wajib pajak yang melaporkan kewajibannya cenderung di akhir bulan pelaporan, sehingga banyak wajib pajak datang ke kantor pajak sampai antri banyak. Sebenarnya jika kita sebagai wajib wajak 1770SS, 1770S, dan 1770 bisa melaporkan pajak secara online, dengan mengakses website resmi DJP Online dan persyaratan utama harus mengambil dulu no E-FIN dulu di kantor pajak yang terdekat, E-FIN itu semacam password awal untuk kita bisa login diawal untuk masuk ke website DJP Online, dan setelahnya kamu bisa mengganti password yang kamu ingat. Jadi tahun-tahun berikutnya bagi kamu yang sudah bisa login ke DJP Online maka kamu tidak harus datang ke kantor pajak untuk pelaporan wajib pajak per tahun.

Apakah asuransi merupakan objek Pajak?

Terimakasih buat bapak Arif di Jakarta yang sudah menghubungi saya dan dari diskusi yang kami bincangkan adalah tentang hubungan asuransi dengan perpajakan, singkatnya pertanyaan pak Arif adalah tentang manfaat nilai tunai asuransi dwiguna yang diterima oleh nasabah apakah termasuk objek penghasilan kena pajak? Saya buat di artikel sini supaya website ini dapat berguna untuk semua mendapatkan informasi tentang asuransi. Jadi apakah asuransi merupakan objek pajak, jawabannya tidak, kenapa segala sesuatu manfaat asuransi sampai saat ini bukan merupakan objek pajak, baik itu dalam bentuk unit link, nilai tunai, asuransi jiwa atau bisa disebut sebagai uang pertanggungan, jadi misal kamu dapat manfaat nilai tunai 100 juta dari asuransi dwiguna maka sejumlah uang tunai yang akan kamu terima adalah murni 100 juta tidak ada pajak penghasilan. Salah satu alasan yang saya dapat dari info yang terpercaya adalah karena untuk pembayaran premi asuransi adalah dari penghasilan yang kita laporkan setiap tahun, jadi intinya kita sudah melaporkan penghasilan kita setiap bulannya. Ada juga pertanyaan begini apakah misal kita menyetorkan premi sebesar 100 juta dan mendapatkan hasil pengembangan 10% jadi kita mendapatkan 110 juta, apakah yang 10 juta ini kena potongan pajak bunga? dan apakah yang kita laporkan 100 juta nya atau 110 juta nya? Kembali lagi karena asuransi bukan objek pajak yang pelaporan untuk nilai 110 juta nya adalah kita masukkan di harta kita di akhir tahun untuk pelaporan pajaknya karena nantinya itu yang kan kita terima.

Informasi dari artikel ini ditulis merupakan informasi seperti itu, saya belum tahu bagaimana peraturan perpajakan di bulan-bulan kedepan, jadi sekali lagi asuransi sampai saat ini bukan merupakan objek pajak. Jadi jika kamu punya dana lebih dan tertarik menyimpan dana di asuransi maka jangan sungkan untuk menghubungi saya, saya akan menjadi rekan bisnis anda yang terpercaya, dimana perusahaan asuransi saya tergabung merupakan salah satu perusahaan asuransi terlama dan memiki reputasi yang baik. Hubungi saya via email, SMS, WA ataupun telepon saya siap membantu anda.

13 COMMENTS

    • Karena Asuransi bukan merupakan objek pajak, maka bukan sebagai harta. Sehingga jika terjadi sengketa utang piutang maka tidak bisa sebagai sumber pelunasan hutang. Karena di buku polis tertulis jelas untuk ahli waris / penerima manfaat yang pasti dan tidak bisa diganggu gugat.

      kecuali ada perjanjian bankerclause, jika pengambilan polis tersebut sbg penjamin kredit, maka jk terjadi resiko terhadap kreditur dlm hal ini adalah tertanggung maka pihak asuransi harus membayarkan sisa hutang terhadap bank / pemberi kredit diambilkan dari manfaat uang pertanggungan baru sisanya diberikan kepada ahli waris.

      • kayaknya bukan kreditur, karena kreditur adalah sebagai Pengelola Perusahaan Keuangan (Bank) dan pihak peminjam adalah DEBITUR…untuk ralat ….resiko terhadap kreditur. Trims infonya

      • Claimnya apabila tidak ditrasnfer di indonesia dan masuk kepada ahli waris yang berada di SIngapore? apakah claim Asuransi tersebut dikenakan pajak untuk yang di Singapore?

        • Halo pak Welly, iya benar jika klaim ditransfer ke negara selain Indonesia akan berlaku pajak transfer ke negara yang berlaku..Saran saya kalau polis berada di Indonesia di transfer ke rekening yang di Indo.

  1. ingin bertanya, apakah asuransi car (construction all risk)

    ketika klaim dan menerima manfaatnya, dikenakan pph?

    • Halo Pak Halim, kalau untuk Asuransi Contractors’ All Risks, saya kurang faham, disini saya mendalami untuk Asuransi Jiwa, kesehatan.

  2. Kalo misal sya ikut asuransi jiwa tradisional 1jt perbulan dengan kontrak selama 20 thn. Tapi jika selama 20 thn, sya tidak terkena resiko kematian, apakah uang yg sudah saya setor 240 jt (nilai tunai) ketika sya ambil semua, apakah akan terkena pajak?

    • Tidak kena pajak bu.. karena asuransi bukan merupakan obyek pajak… Untuk pencairan nilai tunai atau nilai polis pun tidak akan dikenakan pajak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here