Kita menyadari bahwa harta yang kita miliki bersifat sementara, dan ketika kita tidak ada maka harta yang kita miliki akan dimiliki oleh istri, ataupun anak-anak. Hal ini menjelaskan mengapa sebagian besar orang mempersiapkan dengan membuat surat wasiat yang menerangkan warisan atas kepemilikkannya pada orang-orang yang ingin dijadikannya sebagai ahli waris.
Apakah hal dalam membuat ahli waris itu mudah? bagaimana jika yang kita wariskan berupa properti ataupun aset tidak bergerak? apakah jika sang pemilik sudah tidak ada, maka otomatis kepemilikan khususnya surat-surat sertifikat akan langsung mudah di rubah menjadi nama ahli waris?
Sebagai kepala rumah tangga pastinya kita ingin memberikan yang terbaik untuk keluarga, ada banyak cara untuk mempersiapkan warisan. Seperti contohnya kita membeli properti senilai 500 juta, dengan cara mencicil dengan DP 20% maka total yang harus dibayar adalah 575an juta. (Untuk penghitungan saya menggunakan aplikasi Loan Calculator) dengan formula sebagai berikut dengan menggunakan bunga flat 7%
Katakanlah jika kita ingin menjual kembali karena butuh uang cepat dengan tidak memperhitungkan keuntungan jadi kita menjual kembali rumah dengan harga 500 juta. Maka anda harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, setidaknya sekitar 65 juta. Jadi jika nett asset yang dimiliki, dengan mengurangi biaya dan bunga cicilan tinggal 359 juta. Berikut cara penghitungannya.
Jadi jika kita ingin memiliki aset properti maka nilai 500 juta kita harus tetap mengeluarkan uang senilai 500 juta. Untuk itu kita harus membayar DP 20% nya, 100 juta dan cicilan dengan bunga 7% per tahun. Belum nanti jika kita berniat akan menjualnya, maka akan dikenakan biaya-biaya kena pajak, dan mencari pembeli juga membutuhkan waktu, masih ada biaya-biaya lain yang harus di tanggung.
Ada cara mudah mempersiapkan warisan yaitu dengan paper asset. Untuk nilai paper asset 500 juta, kita cukup membayar kurang dari 20% dengan cicilan selama 5 tahun. Paper asset ini tanpa pajak dann mudah dicairkan begitu pemilik aset tutup usia. Dan yang paling utama adalah bebas sengketa antara ahli waris karena sudah ditentukan diawal dan tidak ada biaya dan pajak untuk pencairan dana.
Sebagai contoh jika usia kepala rumah tangga 30 tahun, membeli paper asset 500 juta, maka kepala rumah tangga tersebut cukup membayar Rp. 56.900.000 dan dibayar dengan cicilan selama 5 tahun yaitu hanya Rp. 11.380.000/ tahun.
Dengan membayar tidak sampai 20% dari harga paper asset anda sudah mendapatkan paper asset yang cukup untuk keluarga anda.
Masih bingung atau ada pertanyaan, silakan hubungi saya melalui WA, SMS, telepon ataupun email maka saya akan memberikan informasi ini secara detail.
#JadiAndalan, #KenapaNunggu