Di artikel saya yang sebelumnya telah membahas Kegunaan Asuransi untuk cadangan dana kas seorang pengusaha, kali ini saya akan membahas Asuransi untuk pembayaran biaya pajak balik nama aset seorang pengusaha. Fungsi atau kegunaan asuransi adalah sebagai proteksi, baik itu proteksi kesehatan, proteksi jiwa, proteksi aset dan lain-lain.

Seorang pengusaha biasanya mempunyai banyak aset, dan aset itu bisa berupa bangunan, baik itu berupa pabrik, rumah, gudang, ada yang berupa tanah atau lahan, sebuah ruko, dan biasanya tidak cuma satu ruko saja, tapi bisa ruko dalam jumlah yang banyak. Inilah yang disebut sebagai aset, atau bisa dibilang harta tidak bergerak. Perlu diketahui bahwa kalau harta tidak bergerak bisa menjadi “likuid” kalau harta itu dijual, dan akan banyak memerlukan banyak proses bisa jadi untuk mencari pembeli salah satu ruko membutuhkan waktu tidak bisa langsung diuangkan.

Jika semua aset ini atas nama pribadi atau di dalam hal ini seorang pengusaha tersebut, selama tidak terjadi apa-apa dengan pemilik (owner) nya semua akan kelihatan baik-baik saja. Hidup, mati, sehat, sakit kita tidak mengetahui kapan akan terjadi, jika berbicara proteksi pasti smua orang membutuhkan, seperti pepatah “Sedia Payung Sebelum Hujan” Proteksi / asuransi pun bekerja seperti payung tetapi sepenuhnya kita tidak akan terhindar dari air hujan sedikit banyak air hujan bisa lewat dari cipratan dari samping atau dari bawah tapi paling tidak kita sedikit terhindar dari basah kuyub.

Biaya Pajak Balik Nama?

Jika berbicara tentang asuransi pasti kita akan berbicara tentang resiko, sekarang kematian juga tidak harus menunggu sampai tua baru meninggal, di usia produktif pun bisa terjadi resiko. Bagi pengusaha yang mempunyai aset non likuid (tidak bergerak) saran utama saya adalah harus mempunyai uang pertanggungan sesuai dengan jumlah minimal 5% dari total asetnya. Kenapa sekitar 5% di tahun ini biaya pajak balik nama sekitar 5% dari total aset, misal katakanlah pengusaha A mempunyai 5 ruko seharga masing-masing 3M, pabrik seharga 30M, gudang seharga 20M, rumah seharga 5M. Jika ditotal maka total aset pengusaha A ini 70M untuk aset bangunan saja sebesar 70M. Berarti penghitungannya minimal pengusaha A harus mempunyai total Uang Pertanggungan 5% x 70M sebesar 3,5M. Jadi jika terjadi resiko dengan pengusaha A, maka ahli waris nya baru bisa menjual aset pengusaha A jika aset itu sudah dibalik nama atas nama ahli warisnya bisa istri ataupun anak-anaknya, baru kemudian ruko dan lainnya bisa dijual. Bersyukur kalau istri atau anak-anak bisa melanjutkan bisnis dari pengusaha A, paling tidak ahli waris mempunyai aliran dana kas juga. (bisa baca di artikel ini).

Itulah yang dapat saya sampaikan informasinya, jika ada pertanyaan, konsultasi ataupun memerlukan janji ketemu dengan saya bisa langsung kontak saya telepon ataupun bisa lewat WA.

#JadiAndalan, #KenapaNunggu, #Mlifeprenuer

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here