suryonug84@gmail.com Senin–Sabtu · 09.00–17.00 WIB
Asuransi

4 Cara Mudah Mengurus Klaim Asuransi Meninggal di Manulife

3 menit baca ##asuransijiwa
4 Cara Mudah Mengurus Klaim Asuransi Meninggal di Manulife

Halo jumpa lagi dengan saya Suryo

Ya, belakangan ini saya sering mendapatkan chat, ada yang tanya cara klaim asuransi untuk tertanggung atau pemegang polis di Manulife

Nah untuk para nasabah saya, sudah menjadi tugas saya untuk Membantu proses klaim dari awal hingga proses pencairan dana oleh Manulife, dan kenapa harus nasabah saya karena sebagai agen di Manulife kita memiliki sistem dimana sebagai agen asuransi kita hanya bisa melihat data intern nasabah yang sudah bergabung dengan agennya saya sendiri. Tapi jangan kuatir saya sebisa Mungkin akan Membantu untuk anda yang Masih bingung bagaimana sih cara klaim meninggal di Manulife

Yang pertama, pastikan pemegang polis atau tertanggung memiliki polis asuransi di Manulife ya, dan bagaimana kita bisa tahu sebagai Anak, istri, suami ataupun cucu jika si pemegang polis memiliki polis di Manulife caranya dengan melihat buku polisnya dan bacalah produk yang dimilikinya apakah ada tulisan uang pertanggungan Jiwa, nah berarti si pemegang polis memiliki asuransi Jiwa jika beliau meninggal atau tutup usia, karena berdasarkan pengalaman saya kemaren, saya mendapatkan via chat dia bertanya kepada saya apakah orang tua dari beliau memiliki polis asuransi? Jadi Langkah pertama pastikan si pemegang polis / tertanggung memiliki polis asuransi Jiwa di Manulife yang bisa mengecek diawal adalah keluarga terdekat. Tapi jika kita hanya dengar dari mandat beliau yang tutup usia karena punya asuransi jiwa. Nah caranya adalah sobat SN ini bisa menelpon ke customer service Manulife ke nomor 0 800 1 60 60 60 dengan menyebutkan nama lengkap dan tanggal lahir dari beliau yang tutup usia.

Yang kedua, legalisir KTP yang meninggal dikarenakan jika kita mengurus akta kematian maka KTP, KK pastinya akan dicabut oleh dispenduk capil jadi Sebelum pengurusan akta kematian pastikan fotokopi KTP sudah dilegalisir terlebih dahulu.

Yang ketiga, datanglah ke kantor Manulife terdekat untuk pengurusan klaim kematian dengan meminta form death klaim. nanti disana akan dipandu oleh customer service dari Manulife. 

Nah baru-baru ini Manulife meluncurkan salah satu fitur baru lagi yaitu MiClaim tunggu tanggal main nya saya akan memberikan tutorial penggunaakn miclaim ini.

Yang keempat, jika akta kematian sudah ada, Berikan semua berkas2 nya yaitu, fotokopi yang sudah dilegalisir, form kematian dari Manulife, fotokopi buku rekening ahli waris, fotokopi akta kematian, 

Dan jika semua berkas sudah masuk maka jika tidak ada kendala maka dana akan segera cair 14 Hari kerja dhiitung mulai dari berkas lengkap Masuk ya. 

Cukup mudah bukan? 

Jika masih bingung sobat SN bisa menghubungi saya melalui whatasapp ke 08123385016 atau melalui email ke suryonugroho84@gmail.com

Saya Suryo Nugroho melayani konsultasi untuk pembelian polis asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis dan asuransi yang dijual oleh Manulife. Jika ada pertanyaan lebih lanjut bs hubungi saya. Feel free ya…

Untuk Video topik tentang ini bisa lihat di channel youtube kami

Butuh penjelasan lebih lanjut?

Konsultasikan kebutuhan proteksi dan perencanaan keuangan Anda dengan saya — gratis dan tanpa komitmen.

Chat WhatsApp Sekarang
Suryo Nugroho

Suryo Nugroho

Manulife Life Planner

Perencana keuangan dan agen asuransi Manulife di Malang yang membantu Anda memahami asuransi jiwa dan perencanaan keuangan dengan bahasa yang mudah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Email tidak akan ditampilkan.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi dan bukan rekomendasi produk. Keputusan finansial tetap menjadi tanggung jawab pembaca. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berizin dan diawasi OJK.